Revitalisasi Perspektif Untung dalam Ekonomi Syariah


Gres Indonesia (5/12/2013) Pemenuhan kebutuhan hidup adalah wajib bagi setiap pribadi manusia. Mulai dari kebutuhan rohani hingga jasmani, dari kebutuhan yang sifatnya terlihat hingga yang tidak terlihat. Bagi seorang hamba Allah, pemenuhan kebutuhan hidup hanyalah sebuah perantara yang mengantarkan dirinya kepada ridho dan maghfiroh Allah. Pemenuhan berarti perjuangan. Maka perjuangan untuk melengkapi kebutuhan hidup harus selaras dengan koridor yang telah ditetapkan oleh Allah. Koridor adalah aturan, dan aturan adalah syariah. Maka menurut Syaikh Manna Al-Qattan, syariah adalah semua aturan yang Allah turunkan bagi hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlaq baik yang terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar sesama makhluk.
            " Allah menyeru hamba-Nya untuk mencari rezeki sebanyak-banyaknya di muka bumi.   Rezeki menurut islam bukan hanya keuntungan dari hasil perniagaan, sewa, jual beli dan lainnya. Namun, definisi yang lebih mendalam mengenai rezeki adalah ihwal yang memberikan keberkahan, kenyamanan yang berdampak pada meningkatnya kedekatan dan taqarrub kepada Allah. Maka singkatnya adalah gaji atau penghasilan belum bisa dikatakan rezeki, tapi rezeki sudah barang tentu adalah gaji atau penghasilan. Taqwa menjadi landasan spiritual berbagai aktifitas ekonomi manusia. Taqwa akan lebih sempurna bila disandingkan dengan sikap ihsan kepada Allah". 

      Secara umum, konsep ekonomi positif adalah yang memberikan nilai lebih dari sekadar mendapatkan koin emas, lembaran uang dan bentuk harta lainnya. Ekonomi konvensional tidak memiliki anjuran bagi para pelakunya untuk menyelaraskan aktifitas ekonominya dengan nilai-nilai spiritual. Diantaranya adalah spirit menghadirkan keyakinan akan adanya Tuhan dalam setiap aktifitas ekonomi, menghargai kepemilikan orang lain, keterbukaan dalam pricing, kontrak dan akad yang jelas dan lainnya. Spirit adalah ruh, sedangkan bilangan-bilangan uang adalah raga yang tidak dapat berfungsi sebagai mestinya tanpa hadinya ruh. Maka disadari atau tidak, para pelaku ekonomi konvensional sebenarnya telah terjebak dalam hegemoni materialis. Hegemoni yang mengaliniasi nilai-nilai ketuhanan dalam aktifitas ekonomi. Cara pandang yang sehat mengenai konsep harta, kepemilikan, penghasilan, gaji dan rezeki adalah cara pandang menurut Islam (Islamic world view). Cara pandang ini penting, karena akan berimplikasi pada praktik ekonomi sehari-hari. Sebagai antitesis, Islam memetakan aktifitas ekonomi dengan pilar-pilar yang berkesinambungangan.
" Pertama, mengaliniasi sistem bunga (riba) dalam transaksi ekonomi. Bunga sejatinya adalah virus bagi ekonomi. Virus tersebut telah menghidupkan inflasi sepanjang masa. Kehadirannya telah menurunkan volume investasi riil di masyarakat. Bunga menjadi senjata bagi para investor untuk memiskinkan para debitur. Larangan Allah mengenai riba tidak dapat diukur dengan nalar manusia yang terbatas. Dogma tersebut memiliki hikmah yang universal, bukan hanya ditujukan bagi ummat muslim semata. Krisis ekonomi yang dirasakan banyak Negara adalah krisis-krisis yang masih prematur. Dewasa nanti sistem bunga akan merusak seluruh sendi kehidupan.
Kedua, membangkitkan sektor riil dan menyeimbangkannya dengan sektor keuangan. Dalam Islam, mencari keuntungan yang berlimpah adalah melalui perniagaan. Secara universal, perniagaan memberikan keuntungan tidak terbatas dan berkelanjutan dibandingkan dengan sektor moneter. Namun fakta terkini, lembaga keuangan lebih banyak bermain pada instrumen OMO (open market operation) dibandingkan menyalurkannya ke sektor-sektor yang lebih nyata.
Ketiga, maksimalisasi ziswaf (zakat, infaq, shadaqah, wakaf). Ziswaf menghidupkan rantai kehidupan masyarakat yang putus dari arus ekonomi yang melilit. Ruh ziswaf adalah membangkitkan yang lemah dan membangunkannya agar menjadi kuat dan mampu berbagi dengan yang lain. Program filantropi di Indonesia tumbuh subur seiring dengan kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan kewajiban sebagai seorang muslim. Ziswaf bukan hanya sekedar harta fisik yang dikeluarkan oleh seorang muzakki. Namun, ziswaf merupakan instrumen moneter yang menggerakkan harta yang tidak bergerak.
Keempat, kembali kepada dinar dan dirham. Para pelaku ekonomi sepakat bahwa mata uang kertas tidak memiliki nilai sama sekali. Nalar logis mengatakan bahwa bagaimana mungkin uang kertas yang tidak memiliki nilai sedikitpun dapat ditukar dengan perhiasan emas atau barang-barang yang bernilai jutaan rupiah. Riawan Amin menyebutkan bahwa mata uang kertas merupakan satu dari lingkaran setan yang menciptakan gelembung krisis ekonomi global. Bersama sistem bunga dan fractional reserve requirement (FRR), mata uang kertas secara bertahap memiskinkan Negara berkembang dan memajukan Negara maju. Upaya mengembalikan penggunaan dinar dan dirham dalam transaksi ekonomi harus diapresiasi oleh semua pihak ".
Perspektif untung dalam islam tidak hanya sekedar pertumbuhan dan pertambahan harta.  Pertama, untung dalam islam adalah al-falah (kesejahteraan) yang memiliki nilai value added dan barokah. Barokah adalah ketenangan dan kenyamanan dalam hati. Tidak ada keraguan atau syubhat dalam harta. Maka pemahaman harta dalam konsep islam merupakan pondasi awal dalam memahami ekonomi islam secara menyeluruh. Kedua, untung adalah pemberdayaan yang berkelanjutan. Harta yang didapatkan dari setiap aktifitas ekonomi dikeluarkan untuk konsumsi yang bernilai ilahiyah dan humanis. Bagi lembaga keuangan syariah, konsep untung adalah saat mitra usaha mendapatkan laba perniagaan saja bukan pada saat dalam kesempitan. Keberkahan lembaga keuangan syariah adalah dengan membagi keuntungan dan kerugian secara proporsional. Berbeda dengan konsep syariah, konsep konvensional mengharuskan mitra mengembalikan seluruh pinjaman ditambah dengan prosentase bunga-berbunga walaupun mitra dalam keadaan yang sulit secara finansial. Perbedaan tersebut dapat diukur secara nalar logis, mana yang lebih menguntungkan dan sebaliknya. Ekonomi islam adalah konsep bergerak, tumbuh dan berkembang. Bergerak dari harta yang halal, dibimbing agar dapat tumbuh dengan sehat dan berkembang untuk bermanfaat bagi sesama.

Load comments

0 Comments