Islamic Capital Market part I


Kuliah yang cukup menarik untuk disimak, apalagi kalau bukan mengenai Islamic capital market. Kuliah yang cukup tegang itu dipandu bapak Irwan Abdalloh, seorang pakar keuangan islam. Menurutnya ICM di Indonesia belum mendapatkan perhatian yang cukup oleh pemerintah, bisa dikatakan bahwa regulasi yang telah diterbitkan terbilang telah terlambat bila dibandingkan dengan Negara Negara lainnya, sebut saja tetangga kita Malaysia yang sedari tahun 1990-an telah menggodok UU Islamic Capital Market. Pemahaman yang salah mengenai ICM menggiring pola fikir masyarakat pada suatu keputusan yang saya kira cukup strict bahwa ICM itu haram, baik untuk dikembangkan, di follow-up dan lain sebagainya. Irwan Abdalloh mengatakan bahwa tidak sedikit daripada para pakar ekonomi islam, anggota DSN yang mengatakan bahwa ICM itu haram, baik dari segi transaksi maupun akad yang dijalankan. Sekali lagi, mungkin masih banyak diantara kita juga masih berfikiran bahwa ICM merupakan produk ijma yang gagal.
Sedikit penulis singgung mengenai perkembangan atau penulis istilahkan sebagai the historical of ICM . sebagai akar pertumbuhan ICM adalah Islamic Banking, ya setelah berlangsungnya konsorsium yang dilakukan oleh para pakar syariah dibentuklah Islamic Development Bank  sekitar tahun 1930-an. IDB didirikan dengan maksud untuk menginisiasi tumbuhnya korporasi perbankan islam, khususnya untuk daerah dan kawasan muslim. Mit Gamr, sebuah bank mini islam yang pertama telah menunjukan pada dunia bahwa sebuah institusi keuangan islam sangat bermanfaat bagi invesatasi dan aktivitas perekonomian. Mit Gamr yang berdiri sekitar tahun 1940-an di Mesir, diawali oleh keinginan seorang investor muslim untuk mendanai sebuah infrastruktur layanan public di mesir namun enggan untuk berinvestasi di lembaga yang menggunakan system bunga. Maka gayung pun bersambut, seorang ahli perbankan perancis menginisiasi perbankan syariah disana. Mit Gamr telah menstimulan Negara Negara lainnya untuk mendirikan korporasi keuangan syariah., sebut saja Negara Negara muslim di timur tengah. Irwan Abdalloh sempat menunjukan sebuah data yang cukup mencengangkan penulis, sebuah peta penyebaran aliran dana berlimpah dari satu area yang disebut Timteng. Ya, Negara Negara petrodollar memang kaya akan minyak, do’a nabi Ibrahim benar benar Allah kabulkan untuk wilayah ini menjadi kawasan yang berkah akan potensi alam. Irwan mengatakan bahwa triliunan dolar berada disana dan idle. Maka sangat sayang, bila dana tersebut tidak diserap untuk proyek proyek usaha maupun pembangunan. Gayung pun bersambut, Negara-negara eropa, amerika, dan Negara Negara asia berlomba lomba membuka index dan lembaga keuangan syariah, dengan harapan aliran dana timur tengah tersebut mengalir ke kantong mereka. Penulis fikir, mereka sudah melihat pangsa pasar yang jelas, tanpa melihat sudut pandang agama. Ya, walaupun ada yang mengatakan bahwa keberadaan platform syariah tersebut merupakan suatu bentuk usaha penyempitan ruang publik. Mari kita lihat sekali lagi dari sudut bisnis dan pengembangan usaha, tanggalkan seluruh bentuk kompleksivitas keagamaan, syariah hanyalah penamaan saja, silahkan bila anda ingin merubah namanya sesuka anda. Syariah pada prisnsipnya hampir sama dengan konvensional, namun ada hal yang lebih prinsipil lagi yaitu system keadilan dan kemanahan. Penulis cukupkan pembahasan mengenai platform sampai sini dulu, insyaAllah penulis kupas pada sesi yang lebih khusus.
Kembali pada perkembangan sektor syariah. Berdirinya lembaga keuangan syariah di berbagai Negara sebenarnya sangat membanggakan, namun ada resiko yang mungkin terjadi pada bank syariah sekalipun, yaitu resiko liquiditas. Maka berdirilah asuransi syariah sebagai pada tahun 1980-an sebagai bentuk proteksi terhadap aliran dana yang mengalir. Awalnya produk yang disajikan hanyalah untuk memitigasi segala bentuk kepailitan dalam banking capital namun ternyata seiring berjalannya waktu, inovasi produk mulai berkembang, sehingga tidak saja ddirikan untuk capital namun juga untuk proteksi jiwa, kendaraan dan lainnya. Islamic banking yang telah banyak menjamur, kemudian didukung dengan Islamic insurance yang dilandasi atas azas at-ta’awun, berdirilah Islamic capital market pada tahun 1990-an sebagai bentuk permintaan dari market. Satu alasan yang sangat logis didirikannya ICM, tahukah anda? Jawabannya adalah over liquidity. Bisa anda bayangkan andaikan triliunan dolar dari timur tengah mengalir deras ke kantor kita. Over liquidity ini terjadi di timur tengah, maka jangan kaget bila saham Manchester city dipegang oleh seorang pengusaha dubai. Pembangunan tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya modal dan keahlian. Sekarang mari kita berkaca, mengaca setiap rencana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah selalu tidak pernah maksimal, tentu salah satu factor utamanya adalah low liquidity. Inisiasi pengembangan usaha lembaga keungan syariah di Indonesia masih belum optimal, bisnis dibawa kedalam ranah politik dewan yang tak pernah selesai. Perbankan syariah pertama Bank Muammalat yang berdiri tahun 1991 merupakan tonggak sejarah perbankan syariah Indonesia, namun UU perbankan syariah baru selesai dibahas pada tahun 2008 silam. Kemudian sukuk 2010 kemarin. Apalah daya tangan tak sampai, bila boleh berpuitis sedikit.

Load comments

0 Comments