Kuliah yang cukup menarik untuk disimak, apalagi kalau bukan
mengenai Islamic capital market. Kuliah yang cukup tegang itu dipandu bapak
Irwan Abdalloh, seorang pakar keuangan islam. Menurutnya ICM di Indonesia belum
mendapatkan perhatian yang cukup oleh pemerintah, bisa dikatakan bahwa regulasi
yang telah diterbitkan terbilang telah terlambat bila dibandingkan dengan
Negara Negara lainnya, sebut saja tetangga kita Malaysia yang sedari tahun
1990-an telah menggodok UU Islamic Capital Market. Pemahaman yang salah
mengenai ICM menggiring pola fikir masyarakat pada suatu keputusan yang saya
kira cukup strict bahwa ICM itu haram, baik untuk dikembangkan, di follow-up
dan lain sebagainya. Irwan Abdalloh mengatakan bahwa tidak sedikit daripada
para pakar ekonomi islam, anggota DSN yang mengatakan bahwa ICM itu haram, baik
dari segi transaksi maupun akad yang dijalankan. Sekali lagi, mungkin masih
banyak diantara kita juga masih berfikiran bahwa ICM merupakan produk ijma yang
gagal.
Sedikit penulis singgung mengenai perkembangan atau penulis
istilahkan sebagai the historical of ICM . sebagai akar pertumbuhan ICM
adalah Islamic Banking, ya setelah berlangsungnya konsorsium yang
dilakukan oleh para pakar syariah dibentuklah Islamic Development Bank sekitar tahun 1930-an. IDB didirikan dengan
maksud untuk menginisiasi tumbuhnya korporasi perbankan islam, khususnya untuk
daerah dan kawasan muslim. Mit Gamr, sebuah bank mini islam yang pertama telah
menunjukan pada dunia bahwa sebuah institusi keuangan islam sangat bermanfaat
bagi invesatasi dan aktivitas perekonomian. Mit Gamr yang berdiri sekitar tahun
1940-an di Mesir, diawali oleh keinginan seorang investor muslim untuk mendanai
sebuah infrastruktur layanan public di mesir namun enggan untuk berinvestasi di
lembaga yang menggunakan system bunga. Maka gayung pun bersambut, seorang ahli
perbankan perancis menginisiasi perbankan syariah disana. Mit Gamr telah
menstimulan Negara Negara lainnya untuk mendirikan korporasi keuangan syariah.,
sebut saja Negara Negara muslim di timur tengah. Irwan Abdalloh sempat
menunjukan sebuah data yang cukup mencengangkan penulis, sebuah peta penyebaran
aliran dana berlimpah dari satu area yang disebut Timteng. Ya, Negara Negara petrodollar
memang kaya akan minyak, do’a nabi Ibrahim benar benar Allah kabulkan untuk
wilayah ini menjadi kawasan yang berkah akan potensi alam. Irwan mengatakan
bahwa triliunan dolar berada disana dan idle. Maka sangat sayang, bila
dana tersebut tidak diserap untuk proyek proyek usaha maupun pembangunan. Gayung
pun bersambut, Negara-negara eropa, amerika, dan Negara Negara asia berlomba
lomba membuka index dan lembaga keuangan syariah, dengan harapan aliran dana
timur tengah tersebut mengalir ke kantong mereka. Penulis fikir, mereka sudah
melihat pangsa pasar yang jelas, tanpa melihat sudut pandang agama. Ya,
walaupun ada yang mengatakan bahwa keberadaan platform syariah tersebut merupakan
suatu bentuk usaha penyempitan ruang publik. Mari kita lihat sekali lagi dari
sudut bisnis dan pengembangan usaha, tanggalkan seluruh bentuk kompleksivitas
keagamaan, syariah hanyalah penamaan saja, silahkan bila anda ingin merubah
namanya sesuka anda. Syariah pada prisnsipnya hampir sama dengan konvensional,
namun ada hal yang lebih prinsipil lagi yaitu system keadilan dan kemanahan. Penulis
cukupkan pembahasan mengenai platform sampai sini dulu, insyaAllah penulis
kupas pada sesi yang lebih khusus.
Kembali pada perkembangan sektor syariah. Berdirinya lembaga
keuangan syariah di berbagai Negara sebenarnya sangat membanggakan, namun ada
resiko yang mungkin terjadi pada bank syariah sekalipun, yaitu resiko
liquiditas. Maka berdirilah asuransi syariah sebagai pada tahun 1980-an sebagai
bentuk proteksi terhadap aliran dana yang mengalir. Awalnya produk yang
disajikan hanyalah untuk memitigasi segala bentuk kepailitan dalam banking
capital namun ternyata seiring berjalannya waktu, inovasi produk mulai
berkembang, sehingga tidak saja ddirikan untuk capital namun juga untuk
proteksi jiwa, kendaraan dan lainnya. Islamic banking yang telah banyak
menjamur, kemudian didukung dengan Islamic insurance yang dilandasi atas
azas at-ta’awun, berdirilah Islamic capital market pada tahun 1990-an
sebagai bentuk permintaan dari market. Satu alasan yang sangat logis
didirikannya ICM, tahukah anda? Jawabannya adalah over liquidity. Bisa anda
bayangkan andaikan triliunan dolar dari timur tengah mengalir deras ke kantor
kita. Over liquidity ini terjadi di timur tengah, maka jangan kaget bila saham Manchester
city dipegang oleh seorang pengusaha dubai. Pembangunan tidak akan berjalan
dengan baik tanpa adanya modal dan keahlian. Sekarang mari kita berkaca,
mengaca setiap rencana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah selalu tidak
pernah maksimal, tentu salah satu factor utamanya adalah low liquidity. Inisiasi
pengembangan usaha lembaga keungan syariah di Indonesia masih belum optimal,
bisnis dibawa kedalam ranah politik dewan yang tak pernah selesai. Perbankan syariah
pertama Bank Muammalat yang berdiri tahun 1991 merupakan tonggak sejarah
perbankan syariah Indonesia, namun UU perbankan syariah baru selesai dibahas
pada tahun 2008 silam. Kemudian sukuk 2010 kemarin. Apalah daya tangan tak
sampai, bila boleh berpuitis sedikit.
0 Comments